Senin, 22 Agustus 2016

Hal-hal yang pasti kalian temuin di uang Indonesia

Hal-hal yang pasti kalian temuin di uang Indonesia
Kali ini ane pengen ngebahas sesuatu yang ente semua suka dan yang paling indah di banding pacar atau gebetan yaitu uang. Tapi sebelumnya apasih itu uang?,Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran. Secara kesimpulan, uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.

Tapi ada hal-hal yang ente pasti pernah nemuin atau ente pernah lakuin di uang kertas yang menurut ane sih Cuma ada di Indoneisa.Kalo mau tau kelanjutannya baca aja yang ada di bawah ini.CEKIDOT!!!!..

1.Uangnya udah jelek,jadi males make













Pernah gak sih gan/sist,nemuin uang kaya gini,bawaannya jadi males pake,kalo disimpen juga sayang kalo dipake takut kagak laku,jadi langsung di jajanin aja deh tapi ada selipan uang bagusnya biar yang jual mau nerima(pengalaman gan), malahan uang kayak gini sih sering ada di kotak amal di Masjid/Mushola (astagfirullah).

2.Uang  jadi kanvas untuk sebuah mahakarya





















Agan atau sista pernah gambar-gambar di uang kertas?,kalo pernah berarti kita sama,lagi iseng dikelas nunggu guru atau dosen,nemu spidol ada uang seribuan,seketika ada isnpirasi di otak buat ngelukis di uang,kalo liat gambar diatas sih keren,tapi apakah itu cara kita menghormati jasa pahlawan yang sudah berjuang buat Indonesia(bijak seketika).

3.Quotes hari ini














Gak Cuma media sosial atau pun buku harian buat ajang curhat,mungkin Cuma di Indonesia,uang bukan hanya alat tukar,tapi juga bisa jadio ajang curhat.Quotes diatas dalem banget.


4.Call me maybe














Jones never stop innovation,apapun dilakukan untuk menemukan jodoh,mulai melalui media sosial,dikenalin sama temen,dan cuma di Indoneisa kaum jomblo kini merambah dunia keuangan untuk menemukan cinta sejatinya.Yang mau cari jodoh silakan hubungi nomor diatas dan pastinya itu bukan nomor ane.

5.Setiap masalah  pasti ada solusinya
















Setiap masalah pasti ada solusinya,itulah kata-kata yang menginspirasi orang Indoneisa untuk selalu ada solusi disetiap masalah,apalagi kalo liat uang 100.000 sobek bawaannya nyesek banget,jangankan segitu uang 1.000 udah lemes duluan,tapi tenang aja untuk atasi masalah tersebut,mungkin Cuma di Indonesia masalah ini ada solusinya.Pasti agan sama sista tau solusinya,ambil satu buat selotip,uang yang sobek dan gunting,dan akhirnya masalah kalian sudah selesai.

Kita bahas yang serius-serius dikit ya.Ternyata ada loh gan sist UU yang mengatur tentang tindakan-tindakan di atas dan ada sanksi pindanannya
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

BAB X
TENTANG PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS

Pasal244

Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun                                                                                                                             .

Pasal245

Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal246

Barang siapa mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengeluarkan atau menyuruh mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu, diancam karena merusak uang dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun                                           .

Pasal247

Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang dikurangi nilai olehnya sendiri atau yang merusaknya waktu diterima diketahui sebagai uang yang tidak rusak, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia uang yang demikian itu dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya sebagai uang yang tidak rusak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun                .

Pasal249

Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang tidak asli, dipalsu ataudirusak atau uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsu, diancam, kecuali berdasarkan pasal 245 dan 247, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.



Pasal250

Barangsiapa membuat atau mempunyai persediaan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa itu digunakan untuk meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang, atau untuk meniru atau memalsu uang kertas negara atau bank, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal250bis

Pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini : maka mata uang palsu, dipalsu atau dirusak, uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsukan, bahan-bahan atau benda-benda yang menilik sifatnya digunakan untuk meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang atau uang kertas, sepanjang dipakai untuk atau menjadi obyek dalam melakukan kejahatan, dirampas, juga apabila barang-barang itu bukan kepunyaan terpidana.

Pasal251

Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh ribu rupiah, barang siapa dengan sengaja dan tanpa izin Pemerintah, menyimpan atau memasukkan ke Indonesia keping-keping atau lembar-lembaran perak, baik yang ada maupun yang tidak ada capnya atau dikerjakan sedikit, mungkin dianggap sebagai mata uang, padahal tidak nyata-nyata akan digunakan sebagai perhiasan atau tanda peringatan.

Maka dari itu kita sebagai warga Indonesia yang baik dan taat hukum harus memperlakkan uang sebagai mana mestinya dan dgunakan secara bijak,jangan merusak uang,memalsukan uang,ataupun merubah tampilan gambar tampilan pahlawan

               https://id.wikipedia.org/wiki/Uang