Hak
Asasi Manusia (Ham)
I.Pengertian
Ham
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Secara
teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang
bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus
dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah
merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Adapun pengertian Hak Asasi Manusia menurut
para tokoh-tokoh lainnya, yaitu :
1.Menurut pendapat Jan
Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations
sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang
melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai
manusia.
2.John Locke menyatakan
bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta
sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
3.Dalam pasal 1
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
Ruang lingkup HAM
meliputi:
a. Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
b. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
c. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
d. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat
Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama
antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun
Militer),dan negara.
Berdasarkan
beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM
tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
b. HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM
tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
II. HAM
Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak
terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam
konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam
Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti
peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi
memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu
pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami
proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan
referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya
memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi
RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk
Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan
seringnya mengalami perubahan.
III. Ciri Khusus Hak Asasi Manusia
Hak asasi
manusia atau HAM mempunya beberapa ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan
hak-hak yang lainnya. Berikut ciri khusus hak asasi manusia:
1. Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2. Tidak dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapatkan semua hak, baik
itu hak sipil, politik, hak ekonomi,
sosial, dan budaya.
3. Hakiki, HAM merupakan hak asasi semua manusia yang sudah pada saat manusia
itu lahir.
4. Universal, HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku,
jenis kelamin, atau perbedaan yang lainnya. Persamaan merupakan salah satu dari
berbagai ide hak asasi manusia yang mendasar.
IV.Macam-Macam HAM
Ada
bermacam-macam hak asasi manusia dan secara garis besar, hak asasi manusia
dapat digolongkan menjadi 6 macam. Berikut macam-macam HAM.
1.Hak Asasi Pribadi
Hak asasi pribadi ialah hak yang masih berhubungan
dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh dari hak asasi pribadi sebagai berikut
:
-Hak kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian, serta
berpindah-pindah tempat.
-Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan
suatu pendapat.
-Hak kebebasan dalam memilih dan juga aktif
berorganisasi.
-Hak kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan
agama yang diyakini oleh tiap-tiap manusia.
2.Hak Asasi Politik
Hak asasi
politik ialah hak yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh dari hak
asasi politik sebagai berikut :
-Hak dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
umum.
-Hak ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
-Hak guna dalam membuat dan mendirikan partai politik
serta mendirikan organisasi politik lainnya.
-Hak untuk membuat serta mengajukan usulan petisi.
3.Hak Asasi Hukum
Hak asasi
hukum ialah kesamaan kedudukan dalam hukum dan juga pemerintahan, yaitu hak
yang berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum dan juga pemerintahan. Contoh
dari hak asasi hukum sebagai berikut :
-Hak guna mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum
serta pemerintahan.
-Hak menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.
-Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4.Hak Asasi Ekonomi
Hak asasi
ekonomi ialah hak yang berhubungan dengan berbagai kegiatan perekonomian.
Contoh dari hak asasi ekonomi sebagai berikut :
-Hak kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan jual
beli.
-Hak kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
-Hak kebebasan dalam menyelenggarakan kegiatan
sewa-menyewa atau utang piutang.
-Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
-Hak memiliki serta mendapatkan pekerjaan yang layak.
5.Hak Asasi Peradilan
Hak asasi
peradilan ialah hak untuk diperlakukan sama terhadap tata cara pengadilan.
Contoh dari hak asasi peradilan sebagai berikut :
-Hak dalam mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.
-Hak persamaan dalam perlakuan penggeledahan,
penahanan, penyelidikan, penangkapan di muka hukum.
6.Hak Asasi Sosial Budaya
Hak asasi
sosial budaya ialah hak yang brhubungan dengan kehidupan dalam bermasyarakat.
Contoh hak asasi sosial budaya sebagai berikut :
-Hak dalam memilih, menentukan, serta mendapatkan
pendidikan.
-Hak mendapatkan pengajaran.
-Hak dalam mengembangkan budaya yang sesuai dengan
bakat dan juga minat.
V. Pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah
setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik
disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang
dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang
pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua
bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah
setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan
kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota
kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap
anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan
mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan
memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU
No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang
dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang
diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk
sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan
penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik
lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum
internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara
paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham
politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain
yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum
internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun
bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu
penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur
negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara.
Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan
persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif
dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di
lingkungan pengadilan umum.
VI. Permasalahan dan
Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan dengan amanat
Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus
didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya,
dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik
dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1
(3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus
dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada
prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum
internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum
dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian
penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum
dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok
penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
1. Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009
sebagai gerakan nasional
2. Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun
lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
3. Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di
depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk
memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
4. Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi
manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika
masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
5. Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana,
Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
VII. Contoh-Contoh
Kasus Pelanggaran HAM
1.
Terjadinya penganiayaan pada praja
STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip
Muntu pada tahun 2003.
2.
Dosen yang malas masuk kelas atau
malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan
pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.
Para pedagang yang berjualan di
trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga
menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan
terjadi kecelakaan.
4.
Orang tua yang memaksakan
kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya
merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa
memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
5.
Kasus Babe yang telah membunuh
anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak
tersebut pun hilang
IX.Kesimpulan
Sejak lahir setiap manusia sudah mempunyai hak asasi yang dijunjung tinggi
serta diakui semua orang. Hak tersebut lebih penting dibandingkan hak seorang
penguasa ataupun raja. Hak asasi itu sendiri berasal dari Tuhan Yang Maha Esa
yang diberikan kepada seluruh manusia. sebagai warga negara yang
baik tentunya haruslah saling menghormati satu sama lain dengan tidak
membedakan ras, agama, golongan, jabaatan ataupun status sosial.Dalam kehidupan bernegara Ham diatur dan dilindungi oleh perundang-undanganan RI.,dimana setiap bentuk pelanggaran Ham baik yang dilakukan perorangan,kelompok,atau suatu instansi Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam UU NO.39 TAHUN 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Daftar Pustaka
http://woocara.blogspot.co.id/2015/10/pengertian-ham-macam-macam-ham-contoh-pelanggaran-ham
Tidak ada komentar:
Posting Komentar