Demokrasi
I.Definisi
Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya
rakyat. kata kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan
rakyat,yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menenentukan.
Secara umum demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dimana
rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara serta sebagai penentu
keputusan dan kebijakan tertinggi dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan
serta sebagai pengontrol terhadap pelaksanaannya, baik secara langsung oleh
rakyat atau melalui lembaga perwalian.
Definisi
Demokrasi menurut ahli:
1.Abraham Lincoln
Demokrasi adalah sistem
pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
2.Charles Costello
Demokrasi adalah sistem
sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang
dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
3.John L. Esposito
Demokrasi pada dasarnya
adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk
berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang
dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah
terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun
yudikatif.
4.KoentjoroPoerbopranoto
Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Hal ini berarti suatu sistem dimana rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara.
II.Ciri-ciri Pemerintahan Demokrasi
Sebuah Negara bisa di sebut sebagai Negara demokrasi jika memiliki sejumlah ciri-ciri. ciri-ciri itu sering disebut sebagai pilar demokrasi.Ciri-ciri pemerintahan demokrasi sebagai berikut:
1. Kedaulatan rakyat
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Dalam Negara demokrasi, pemilik kedaulatan adalah rakyat bukan penguasa. Kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Kekuasaan yang dimiluki oleh penguasa berasal dari rakyat.
2. Pemilu yang bebas dan adil
Suatu sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung dalam menentukan berbagai kebijakan umum, urusan negara dan permusyawaratan dalam suatu negara.
2.Demokrasi Tidak langsung
Demokrasi tidak langsung ialah suatu sistem demokrasi untuk menyalurkan keinginan warga atau rakyatnya melalui perwakilan dari parlemen.
Demokrasi rakyat adalah
demokrasi yang didasari dari paham sosialisme dan komunisme yang mengutamakan
kepentingan negara dan kepentingan umum.
Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Hal ini berarti suatu sistem dimana rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara.
5.HarrisSoche
Demokrasi adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan
melekat pada rakyat.
Dari semua pendapat di
atas dapat diperoleh kesimpulan bahwa hakikat demokrasi sebagai suatu sistem
bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada
keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan negara maupun
pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat mengandung tiga
hal:
1. Pemerintah dari rakyat
2. Pemerintahan oleh rakyat
3. Pemerintahan untuk rakyat
II.Ciri-ciri Pemerintahan Demokrasi
Sebuah Negara bisa di sebut sebagai Negara demokrasi jika memiliki sejumlah ciri-ciri. ciri-ciri itu sering disebut sebagai pilar demokrasi.Ciri-ciri pemerintahan demokrasi sebagai berikut:
1. Kedaulatan rakyat
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Dalam Negara demokrasi, pemilik kedaulatan adalah rakyat bukan penguasa. Kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Kekuasaan yang dimiluki oleh penguasa berasal dari rakyat.
2. Pemilu yang bebas dan adil
Prinsip
ini menghendaki adanya pergantian pimpinan pemerintahan secara damai dan
teratur. Hal ini penting untuk menjaga agar kedaulatan rakyat tidak di
selewengkan. Untuk itu diselenggarakan pemilihan umum (pemilu).
3. Persamaan di depan hukum
Prinsip
ini menghendaki adaanya persamaan politik. Maksudnya, secara hukum ( didepan
hukum) setiap warga Negara mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi
dalam proses pembuatan keputusan politik. Jadi, siapa saja memiliki kesempatan
yang sama untuk berpartisipasi. Itu berarti tidak boleh ada sikap
membeda-bedakan (diskriminasi), entah berdasarkan suku, ras, agama,
antargolongan maupun jenis kelamin.
4. Penghargaan
pada keberagaman
Prinsip
ini menghendaki agar tiap-tiap kelompok social-budaya, ekonomi, ataupun politik
diakui dan dijamin keberadaannya. Masing-masing kelompok memiliki hak dan
kewajiban yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan kehidupan
Negara.
5. Penghargaan terhadap nilai-nilai
demokrasi
Prinsip
ini menghendaki agar kehidupan Negara senantiasa diwarnai oleh toleransi,
kemanfaatan, kerja sama dan konsesus. tolenrasi berarti kesedian untuk
menahan diri, bersikap sabar, membiarkan dan berhati lapang terhadap
orang-orang yang berpandangan berbeda. Kemanfaatan berarti demokrasi
haruslah mendatangkan manfaat konkret, yaitu perbaikan kehidupan rakyat. kerja
sama berarti semua pihak bersedia untuk menyumbangkan kemampuan terbaiknya
dalam mewujudkan cita-cita bersama. Kompromi berarti ada komitmen untuk
mencari titik temu di antara berbagai macam pandangan dan perbedaan pendapat
guna mencari pemecahan untuk kebaiakn bersama.
III.Macam-Macam Demokrasi
Secara umum
demokrasi yang dipakai dalam suatu negara sangat banyak macamnya.Macam-macam a
demokrasi yang ada di dunia sebagai berikut:
1.Demokrasi LangsungSuatu sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung dalam menentukan berbagai kebijakan umum, urusan negara dan permusyawaratan dalam suatu negara.
2.Demokrasi Tidak langsung
Demokrasi tidak langsung ialah suatu sistem demokrasi untuk menyalurkan keinginan warga atau rakyatnya melalui perwakilan dari parlemen.
3.Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal
adalah sistem demokrasi yang menekankan kepada kebebasan individu yang sering
mengabaikan kepentingan umum.
4.Demokrasi Rakyat
5. Demokrasi
Komunis
Demokrasi
komunis adalah demokrasi yang didasarkan atas hak pemerintah dalam suatu
negara, artinya pemerintah memiliki dominasi dalam demokrasi ini. Demokrasi
komunis dapat dikatakan kebalikan dari demokrasi liberal. Kekuasaan tertinggi
dipegang oleh penguasa tertinggi, kekuasaan pemerintah tidak terbatas.
Kekuasaan pemerintah tidak dibatasi dan bersifat totaliter, sehingga hak
individu tidak berpengaruh terhadap kehendak pemerintah.
6.Demokrasi Pancasila
Demokrasi pancasila
adalah demokrasi yang bersumber dari tata nilai sosial dan budaya bangsa
indonesia dengan berasaskan musyawarah mufakat yang mengutamakan kepentingan
umum. Demokrasi pancasila berasal dari indonesia.
IV. Trias Politica
Indonesia menganut
paham Trias Politica (legislatif, eksekutif, yudikatif) yang membagi kekuasaan
politik negara menjadi tiga. Trias Politika di wujukan dalam tiga lembaga
negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar
satu sama lain, saling mengawasi dan saling mengontrol.
1.Legislatif
Lembaga legislatif di
Indonesia yaitu DPR untuk pusat dan DPRD untuk tingkat provinsi dan kabupaten /
kota ditambah DPD sebagai perwakilan daerah. DPR-RI memiliki tugas diantaranya
membentuk undang-undang dan melakukan pengawasan (supervisi) terhadap
penggunaan APBN.
2.Eksekutif
Kekuasaan eksekutif
dalam suatu negara ialah merupakan kekuasaan dimana dijalankannya segala
kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan badan legislatif dan menyelenggarakan
undang-undang yang telah diciptakan oleh badan legislatif.
3.Yudikatif
Badan Yudikatif
berfungsi menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Di Indonesia, kini dikenal
adanya 3 badan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan tersebut.
Badan-badan itu adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi
Yudisial.
V.Prinsip Demokrasi
Prinsip dari demokrasi adalah
mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis.Beikut adalah
prinsip-prinsip demokrasi:
1.Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
2. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
3.Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
4. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
5. Menjamin tegaknya keadilan.
VI.Nilai Demokrasi
Demokrasi mempunyai nila-nilai sebagai berikut:
1. Menjamin tegaknya keadilan
2. Menekan penggunaan kebebasan seminimal mungkin
3. Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara teratur
4. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga
5. menjamin terselenggaranya perubahan dalam masyarakat secara damai/ tampa gejolak
6. Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman.
VII.Manfaat Demokrasi
Kekuasaan negara berada di tangan rakyat dan dilakukan dengan sistem
perwakilan, dan adanya peran aktif masyarakat dapat memberikan manfaat.manfaat
demokrasi diantaranya adalah sebagai berikut:
1.kesetaraan sebagai warga negara
Bertujuan memperlakukan semua orang adalah sama sederajat.
2.memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum
Semakin besar suara rakyat dan menentukan kebijakan , semakin besar pula
kemungkinan kebijakan yang mencerminkan keinginan dan aspirasi-aspirasi rakyat.
3.pluralisme dan kompromi
Mengandalkan debat terbuka,persuasi, dan kompromi penekanan demokrasi pada
debat tidak hanya mengamsumsikan adanya perbedaan-perbedaan pendapat dan
kepentingan pada sebagai besar masalah kebijakan.
4.menjamin hak-hak dasar
Terbuka sebagai metode mengungkapkan dan mengatasi masalah-masalah
perbedaan dalam kehidupan sosial tidak dapat terwujud tanpa
kebebasan-kebebasan.
5.pembaruan kehidupan sosial
Kebijakan-kebijakan yang telah usang secara rutin dan penggantian para
politisi dilakuakn dengan cara yang santun.
VIII.Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Dalam
perjalanan sejarah bangsa, ada beberapa demokrasi di bidang politik yang pernah
diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu:
1.Perkembangan
Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan.
Implementasi demokrasi pada
masa pemerintahan revolusi kemerdekaan baru terbatas pada interaksi
politik diparlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan.
Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada
periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal
mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden
yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk
menjadi dictator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan
terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi
system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah
kehidupan politik kita.
2.Perkembangan
demokrasi parlementer (1945-1959)
Periode kedua
pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai 1959, dengan menggunakan
UUD Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Pada masa ini adalah
masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi
dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Lembaga
perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam
proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan
dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepad pihak pemerintah yang
mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya. Sejumlah kasus jatuhnya
kabinet dalam periode ini merupakan contoh konkret dari tingginya
akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi. Ada hampir 40 partai yang terbentuk
dengan tingkat otonomi yang tinggi dalam proses rekruitmen baik pengurus,
atau pimpinan partainya maupun para pendukungnya.
Demokrasi parlementer
gagal karena (1) dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi
terhadap pengelolaan konflik; (2) basis sosial ekonomi yang masih sangat
lemah;(3) persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan
Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang
berjalan.
3.Perkembangan
Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sejak berakhirnya pemillihan
umum 1955, presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada
partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai politik sangat orientasi
pada kepentingan ideologinya sendiri dan dan kurang memperhatikan kepentingan
politik nasional secara menyeluruh.disamping itu Soekarno melontarkan gagasan
bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia
yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan dan gotong royong.
Politik pada masa ini
diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang
utama pada waktu itu, yaitu: presiden Soekarno, Partai Komunis Indonesia,
dan Angkatan Darat. Karakteristik yang utama dari demokrasi terpimpin
adalah: menggabungkan sistem kepartaian, dengan terbentuknya DPR-GR
peranan lembaga legislatif dalam sistem politik nasionall menjadi
sedemikian lemah, Basic Human Right menjadi sangat lemah, masa demokrasi
terpimpin adalah masa puncak dari semangat anti kebebasan pers,
sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah
pusat dengan pemerintah daerah.
4.Perkembangan Demokrasi dalam
Pemerintahan Orde Baru
Wajah demokrasi mengalami pasang surut sejalan
dengan perkembangan tingkat ekonomi, poltik dan, ideologi sesaat atau temporer.
Tahun-tahun awal pemerintahan Orde Baru ditandai oleh adanya kebebasan
politik yang besar. Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai
Presiden ke-2 RI dan menerapkan model Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu
dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk menegaskan klaim bahwasanya model
demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila.
Dalam masa yang tidak lebih dari tiga tahun ini, kekuasaan seolah-olah akan
didistribusikan kepada kekuatan masyarakatan. Oleh karena itu pada kalangan
elit perkotaan dan organisasi sosial politik yang siap menyambut pemilu 1971,
tumbuh gairah besar untuk berpartisipasi mendukung program-program pembaruan
pemerintahan baru.
Perkembangan yang terlihat adalah semakin
lebarnya kesenjangan antara kekuasaan negara dengan masyarakat. Negara Orde
Baru mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang kuat dan relatif otonom, dan
sementara masyarakat semakin teralienasi dari lingkungan kekuasaan danproses
formulasi kebijakan. Kedaan ini adalah dampak dari (1) kemenangan mutlak dari
kemenangan Golkar dalam pemilu yang memberi legitimasi politik yangkuat kepada
negara; (2) dijalankannya regulasi-regulasi politik semacam birokratisasai,
depolitisasai, dan institusionalisasi; (3) dipakai pendekatan keamanan; (4)
intervensi negara terhadap perekonomian dan pasar yang memberikan keleluasaan
kepda negara untuk mengakumulasikan modal dan kekuatan ekonomi; (5) tersedianya
sumber biaya pembangunan, baik dari eksploitasi minyak bumi dan gas serta dari
komoditas nonmigas dan pajak domestik, mauppun yang berasal dari bantuan luar
negeri, dan akhirnya (6) sukses negara orde baru dalam menjalankan kebijakan
pemenuhan kebutuhan pokok rakya sehingga menyumbat gejolak masyarakat yang
potensinya muncul karena sebab struktural.
Pemberontakan
G-30-S/PKI merupaka titik kulminasi dari pertarungan atau tarik tambang politik
antara Soekarno, Angkatan Darat, dan Partai Komunisme Indonesia. Ciri-ciri
demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi
pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis,
dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli
Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi
dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi
partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan
publik, masa mengambang monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi
lembaga nonpemerintah. Beberapa karakteristik pada masa orde baru antara lain:
Pertama, rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hamper ridak pernah
terjadi. Kedua, rekruitmen politik bersifat tertutup. Ketiga, PemilihanUmum.
Keempat, pelaksanaan hak dasar waega Negara. (Rukiyati, dkk. 2008:114-117)
5.Perkembangan Demokrasi Pada Masa Reformasi
(1998 Sampai Dengan
Sekarang).
Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan
waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki suasana
kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang
dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang
berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya
UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan
tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.
Amandemen UUD 1945, terutama yang berkaitan
dengan kelembagaan negara, khususnya laginya perubahan terhadap aspek pembagian
kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar lembaga-lembaga negaranya, dengan
sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap model demokrasi yang
dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi Pancasila di era Orde Baru. Dalam
masa pemerintahan Habibie inilah muncul beberapa indicator kedemokrasian di
Indonesia. Pertama, diberikannya ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk
berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan. Kedua, diberlakunya system
multi partai dalam pemilu tahun 1999.
Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era
reformasi ini adalah demokresi Pancasila, tentu saja dengan karakteristik tang
berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun
1950-1959. Pertama, Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis
dari yang sebelumnya. Kedua, ritasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai
pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa. Ketiga, pola rekruitmen politik
untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka. Keempat, sebagian
besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat.
IX.Kesimpulan Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan
di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan
yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara
berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan,
pengembangan, dan pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya
praktik kebebasan
politik secara bebas dan setara.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar