Geopolitik
I.Pengertian
Geopolitik
Kata geopolitik berasal
dari kata geo dan politik. “Geo” berarti bumi dan “Politik” berasal dari bahasa
Yunani Politeia, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri berdiri
(negara) dan teia yang berarti urusan. Sementara dalam bahasa Inggris,
politics adalah adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara,
daulat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.
Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan
umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian
asas, prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang digunakan
untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Adapun secara umum
geopolitik itu adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri, lingkungan yang berwujud Negara kepulauan berdasarkan kepulauan dan
UUD 1945.
Menurut Frederich
Ratzel Ilmu bumi politik, mempelajari geografi dari aspek politik.
Sedangkan menurut Rudolf Kjellen Geopolitik, mempelajari fenomena politik
dari aspek geografi.
Kemudian
definisi lain tentang geopolitik adalah sistem politik atau
peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang
didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya
terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau teritorial dalam arti luas)
suatu Negara yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung
kepada sistem politik suatu Negara. Sebaliknya politik Negara itu secara
langsung akan berdampak kepada georafi Negara yang bersangkutan. Geopolitik
bertumpu kepada geografi sosial (hukum geografi), mengenai situasi, kondisi
atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang dianggap relevan dengan
karakteristik geografi suatu Negara.
II.Perkembangan Teori
Geopolitik
Istilah geopolitik
semula awalnya sebagai ilmu politik yang kemudian berkembang menjadi
pengetahuan tentang sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi ciri khas negara
yang berupa bentuk, luas, letak, iklim, dan sumber daya alam suatu negara untuk
membangun dan membina negara. Para penyelenggara pemerintah nasional hendaknya
menyusun pembinaan politik nasional berdasarkan kondisi dan situasi
geomorfologi secara ilmiah berdasarkan cita-cita bangsa. Kemudian teori
Geopolitik berkembang menjadi konsepsi wawasan nasional bangsa. Oleh karena
itu, wawasan nasional bangsa selalu mengacu pada geopolitik. Dengan awasan
nasional suatu negara, dapat dipelajari kemana arah perkembangan suatu negara.
III.Teori
geopolitik menurut ahli:
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara
dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang
memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang,
mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik
dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan.
Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori
ruang).
3. Suatu bangsa dalam
mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya
bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi
budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila
tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam
diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)
sudah tidak mencukupi,
maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun
dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-menitik beratkan
kekuatan darat
-menitik beratkan
kekuatan laut
b. Rudolf Kjellen
1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan
negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup
luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan
rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi
bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan
kratopolitik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus
mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk
meningkatkan kekuatan nasional.
C.KarlHaushofer
Pandangan Karl Haushofer ini
berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke
Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan
fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjelen,
yaitu sebagai berikut :
1. Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium
maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
2. Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia
barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
3. Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi
perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan
kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
D.Sir Halford Mackinder
(konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan
wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang
siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat
menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai
dunia.
E. Sir Walter Raleigh
dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari) Barang siapa
menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti
menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
IV. Geopilitk Indonesia
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai
Ke-Tuhanan dan kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang didalam
pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi
lebih cinta kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan,
karena penjajahan tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan
peri-keadilan.
Oleh karena itu bangsa
Indonesia juga menolak paham ekspansionisme dan adu kekuatan
yang berkembang di Barat. Bangsa Indonesia juga menolak paham
rasialisme karena semua manusia mempunyai maratabat yang sama
dan semua bangsa memiliki hak dan kewajiban yang sama berdasarkan
nilai-nilai Ke-Tuhanan dan kemanusiaan yang universal.
Dalam hubungan Internasional, bangsa Indonesia berpijak pada paham
kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan
menolak pandangan Chauvisme. Bangsa Indonesia selalu terbuka untuk
menjalin kerja sama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan.
Semua ini dalam rangka ikut mewujudkan perdamaian dan
ketertiban dunia yang abadi.
V. Latar Belakang Wawasan Nusantara
Istilah
wawasan nusantara terdiri dari dua buah kata yakni wawasan dan nusantara.
Wawasan berasal dari kata “wawas” yang berarti pandangan, tinjauan atau
penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata “mawas” yang berarti
memandang, meninjau atau melihat. Sehingga wawasan dapat berarti cara pandang,
cara meninjau, atau cara melihat. Sedangkan Nusantara berasal dari kata “nusa”
yang berarti pulau – pulau, dan “antara” yang berarti diapit di antara dua hal
(dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia serta dua samudera yakni
samudera Pasifik dan samudera Hindia).
Berdasarkan
teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah pancasila, latar belakang
pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya, dan aspek kesejarahan,
terbetuklah satu wawasan nasional indonesia yang disebut wawasan nusantara
dengan rumusan pengertian yang sampai saat ini terus berkembang.
wawasan nusantara
yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan
UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.( ketetapan majelis permusyawarahan
rakyat tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN).
“wawasan
nusantara adalah cara pandang bangsa indonesia mengenai diri dan tanah airnya
sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”. Hal
tersebut disampaikannya saat lokakarya wawsan nusantara dan ketahanan nasional
di Lemhanas pada Januari 2000. Ia juga menjelaskan bahwa wawasan nusantara
merupakan geopolitik indonesia.( Prof. Dr. Wan usman)
“cara pandang dan sikap bangsa
indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang berseragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelengarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional”. kelompok kerja wawasan nusantara, yang
diusulkan menjadi ketetapan majelis permusyawaratan rakyat dan dibuat di
Lemhanas tahun 1999.
Secara umum wawasan nasional berarti cara
pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar
falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi
negaranya untuk mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Sedangkan arti
dari wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi
wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau
cita – cita nasionalnya. Dengan demikian wawasan nusantara berperan untuk
membimbing bangsa Indonesia dalam penyelengaraan kehidupannya serta sebagai
rambu – rambu dalam perjuanagan mengisi kemerdekaan. Wawasan nusantara
sebagai cara pandang juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan
dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai
tujuan dan cita – citanya.
Konsepsi Wawasan Nusantara tidak
hanya menopang keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, merekatkan
persatuan dan kesatuan, tapi juga secara tepat mengetengahkan jatidiri
bangsa.Dengan menerapkan konsep Wawasan Nusantara, maka terbentuk dan terjalin
kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang dijalin erat dari begi beragamnya
kehidupan sosial, budaya, sejarah dan cita-cita.
1.Kedudukan Wawasan Nusantara
Dalam
sistem kehidupan nasional Indonesia
sebagai paradigma kehidupan nasional Indonesia yang urutannya sebagai berikut :
1.
Pancasila sebagai falsafah, ideology bangsa, dan dasar negara.
2. UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
3. Wawasan Nusantara sebagai geopolitik
bangsa Indonesia.
4.
Ketahanan Nasional sebagai geostrategi bangsa dan Negara Indonesia.
5.
Politik dan strategi nasional sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam
pebangunan nasional.
Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional sebagai doktrin dasar pengaturan kehidupan
nasional. Sementara itu, politik dan strategi nasional, sebagai kebijaksanaan
dasar nasional dalam bentuk GBHN masa ORBA yang dijabarkan lebih lanjut dalam
kebijaksanaan strategi pada strata di bawahnya.
Doktrin
dasar adalah himpunan prinsip atau teori yang diajarkan, dianjurkan dan
diterima sebagai kebenaran, untuk dijadikan pedoman dalam melaksanakan
kegiatan, serta dalam usaha mencapai tujuan. Doktrin dasar adalah doktrin yang
timbul dari pemikiran yang bersifat falsafah.
2. Peranan
Wawasan Nusantara
Dalam kehidupan kehidupan nasional, Wawasan
Nusantara dijelaskan peranannya untuk :
1.
Mewujudkan serta memelihara persatuan dan kesatuan, yang serasi dan selaras
pada segenap aspek kehidupan nasional.
2.
Menumbuhkan rasa tanggung jawab atau pamanfaatan lingkungannya. Peranan ini
berkaitan dengan adanya hubungan yang erat dan saling terkait dan
ketergantungan antara bangsa dan ruang hidupnya. Oleh karena itu, pemanfaatan
lingkungan harus bertanggung jawab. Jika tidak, maka akan menimbulkan kerusakan
lingkugan yang pada akhirnya akan merugikan bangsa.
3.
Menegakkan kekuasaan guna melindungi kepentingan nasional. Kepentingan nasional
menjadi dasar hubungan antara bangsa. Apabila suatu bangsa kepentingan
nasionalnya sejalan atau parallel dengan kepentingan nasional bangsa lain, maka
kedua bangsa itu akan mudah terjalin hubungan persahabatan.
4.
Merentang hubungan Internasional dalam upaya ikut menegakkan perdamaian.
3. Wasantara
Sebagai Landasan Konsepsi Ketahanan Nasional
Wajah
Wasantara dalam pengembangannya dipandang sebagai konspsi politik
ketatanegaraan dalam upaya mewujudkan tujuan nasional. Sebagai suatu konsepsi politik
yang di dasarkan pada pertimbangan konstelasi geografis, wawasan nusantara
dapat di katakan merupakan penerapan teori geopolitik dari bangsa Indonesia.
Dengan
demikian, wawasan nusantara selanjutnya menjadi landasan penentuan
kebijaksanaan politik Negara. Dalam perjuangan mencapai tujuan nasional, akn
banyak menghadapi tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar
negri maupun dari dalam negri sendiri. Untuk menanggulanginya,dibutuhkan suatu
kekuatan baik fisik maupun mental. Semakin tinggi kekuatan itu makin tinggi
pula kemampuannya. Kekuatan dan kemampuan yang diistilahkan ketahanan nasional
berdasarkan rangkaian pemikiran tersebut maka ketahanan nasional diartikan
sebagai konsepsi pengaturan dan penyelenggaraan dalam mencapai persatuan serta
kesatuan nasional dalam rangka mencapai kesejahteraan dan keamanan nasional.
Bertolak dari pandangan ini maka ketahanan nasional merupakan geostrategi
nasional untuk mencapai sasaran yang telah ditegaskan dalam wawasan nusantara
dan perlu ditingkatkan dengan berpedoman pada wawasan nusantara.
4. Wasantara
sebagai Wawasan Pembangunan Nasional
Menurut UUD 1945 MPR wajib
membuat GBHN. GBHN_masa ORBA_ menegaskan bahwa wawasan dalam
penyelenggaraan pembangunan nasional adalah Wawasan Nusantara yang bersumber
pada pancasila dan UUD 1945.
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri serta
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa. Di samping
itu, dengan mengutamakan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini mencakup :
1. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai
satu kesatuan politik, yang berarti :
a. bahwa kebulatan wilayah nasional
dengan segala isi dan kekayaannya merupakan kesatuan wilayah, wadah, ruang
hidup dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama
bangsa
b.
bahwa bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai suku dan berbicara dalam
berbagai bahasa daerah, serta memeluk/menyakini berbagai agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan suatu kesatuan bangsa yang bulat
dalam artian seluas-luasnya.
c. bahwa secara psikologis bangsa
Indonesia harus merata satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air,
serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. bahwa
seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan system hukum dalam arti
bahwa hanya ada satu hukun nasional yang mengabdi kepentingan nasional;serta
e. bahwa bangsa
Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan
ketertiban nasional yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial melalui politik luar negri bebas dan aktif serta diabadikan
pada kepen_tingan nasional
2.
Pewujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, yang
berati:
a.
bahwa kekayaan wilayah Nusantara, baik potensial maupun efektif adalah modal
dan milik bersama bangsa dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia
merata di seluruh wilayah tanah air;
b.
tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa
meninggalkan kehidupan ekonominya; serta
c.
kehiduan perekonomian di setiap wilayah Nusantara meru_pakan satu kesatuan
ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama mendasar atas asas
kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3.
Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan budaya yang
berarti:
a.
bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, maka perikehidupan bangsa harus
merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapat tingkat kemajuan masyarakat
yang sama merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai
dengan tingkat kemajuan bangsa; serta
b.
bahwa budaya bangsa Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak
ragam budaya yang ada menggambarkan kekanyaan budaya bangsa. Kekayaan ini
menjadi modal dan landasan pengembagan budaya bangsa seluruhnya. Tentunya
dengan tidak menolak nilai-nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai
budaya bangsa, serta hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4.
Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai kesatuan pertahanan dan keamanan, yang
berarti:
a.
bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan
ancaman terhadap seluruh bangsa dan Negara; serta
b.
bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka
pembelaan negara dan bangsa.
Dari
rangkaian uraian di atas, dapat di simpulkan sebagai berikut.
1.
Wawasan Nusantara merupakan penjabaran tujuan nasional yang telah diselaraskan
dengan kondisi, posisi dan potensi geografi, serta kebhinnekaan bangsa dalam
rangka mewujudkan persatuan dan kesatuan.
2.
Wawasan Nusantara merupakan pola tindak dan pola pikir dalam melaksanakan
pembangunan nasional.
5.Wasantara
sebagai Wawasan Pertahanan dan Keamanan Negara.
Wawasan Nusantara adalah pandangan geopolitik
Indonesia dalam mengartikan tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang
me-liputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
Mengingat bentuk dan letak geografis Indonesia yang merupakan suata wilayah
lautan dengan pulau-pulau di dalamnya dan mempunyai letak ekuator besarta
segala sifat dan corak khasnya,maka implementasi nyata dari Wawasan Nusantara
yang menjadi kepentingan-kepentingan pertahanan keamanan negara harus
ditegakkan. Realisasi penghayatan dan pengisian Wawasan Nusantara di satu pihak
menjamin keutuhan wilayah nasional dan melindungi sumber-sumber kekayaan alam
beserta penyelarasannya, sedangkan di lain pihak dapat menunjukkan kedaulatan
negara Republik Indonesia.
Untuk dapat memenuhi tuntutan itu dalam perkembangan dunia, maka seluruh
potensi pertahanan ke amanan Negara haruslah sedini mungkin ditata dan di atur
menjadi suatu kekuatan yang utuh dan menyeluruh. Kesatuan pertahanan dan
keamanan negara mengandung arti bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah mana
pun pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
6. Wasantara
sebagai Wawasan Kewilayahan
Sebagai faktor eksistensi suatu Negara, wilayah
nasional perlu di tentukan batas-bataasnya agar tidak terjadi sengketa dengan
Negara tetangga. Oleh karena itu, pada umumnya batas-batas wilayah suatu negara
dirumuskan konstitusi negara (baik tertulis maupun tidak tertulis). Namun,
UUD’45 tidak memuat secara jelas ketentuan wilayah negara Republik Indonesia,
baik dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasalnya.
BATAS WILAYAH INDONESIA
menurut :
Gambar wilayah
Indonesia berdasarkan TZMKO 1993 :
TZMKO 1939 tidak
menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab wilayah Indonesia menjadi
terpisah-pisah, sehingga pada tgl. 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan
Deklarasi Djuanda yang isinya :
a. Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia.
b. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
c. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982, berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut konvensi Hukum Laut PBB.
a. Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia.
b. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
c. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982, berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut konvensi Hukum Laut PBB.
Gambar Pembagian
wilayah menurut Konvensi Hukum Laut PBB,
Montenegro, Caracas tahun 1982
Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.
Montenegro, Caracas tahun 1982
Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.
Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.
Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi Undang-undang No.4 Prp. 1960.
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.
Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi Undang-undang No.4 Prp. 1960.
Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
Zona Ekonomi Eksklusif
(ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
Agar lebih jelas tentang batas zona laut Teritorial, zona landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif lihatlah peta berikut.
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
Agar lebih jelas tentang batas zona laut Teritorial, zona landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif lihatlah peta berikut.
Gambar Batas wilayah
laut Indonesia menurut UNCLOS
Melalui Konfrensi PBB
tentang Hukum Laut Internasional ke-3 tahun 1982, pokok-pokok negara kepulauan
berdasarkan Archipelago Concept negara Indonesia diakui dan dicantumkan dalam
UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea) atau konvensi PBB
tentang Hukum Laut.
Indonesia meratifikasi
Unclos 1982 melalui UU No.17 th.1985 dan sejak 16 November 1993 Unclos 1982
telah diratifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif (hukum yang
berlaku di masing-masing negara).
Berlakunya Unclos 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia.
Berlakunya Unclos 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia.
BATAS WILAYAH INDONESIA
menurut konferensi djuanda 1957 :
Secara histories batas
wilayah laut Indonesia telah dibuat oleh pemerintah colonial Belanda, yaitu
dalam Territorial Zee Maritieme Kringen Ordonantie tahun 1939, yang menyatakan
bahwa lebar wilayah laut Indonesia adalah tiga mil diukur dari garis rendah di
pantai masing-masing pulau Indonesia. Karenanya di antara ribuan pulau di
Indonesia terdapat laut-laut bebas yang membahayakan kepentingan bangsa
Indonesia sebagai Negara kesatuan.
Untuk mengatasi masalah di atas, pemerintah Indonesia dipimpin oleh PM Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 telah mengeluarkan keputusan yang dikenal dengan Deklarasi djuanda, yang isinya :
Demi kesatuan bangsa,Ä integritas wilayah, serta kesatuan ekonomi, ditarik garis-garis pangkal lurus yang menghubungkan titi-titik terluar dari pulau-pulau terluar.
Negara berdaulat atas segalaÄ perairan yang terletak dalam garis-garis pangkal lurus termasuk dasar laut dan tanah dibawahnya serta ruang udara di atasnya, dengan segala kekayaan didalamnya.
Laut territorial seluas 12 mil diukur dari pulau yang terluar.Ä
Hak lintas damai kapal asingÄ melalui perairan Nusantara (archipelago watwrs) dijamin tidak merugikan kepentingan negara pantai, baik keamanan maupun ketertibannya.
Untuk mengatasi masalah di atas, pemerintah Indonesia dipimpin oleh PM Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 telah mengeluarkan keputusan yang dikenal dengan Deklarasi djuanda, yang isinya :
Demi kesatuan bangsa,Ä integritas wilayah, serta kesatuan ekonomi, ditarik garis-garis pangkal lurus yang menghubungkan titi-titik terluar dari pulau-pulau terluar.
Negara berdaulat atas segalaÄ perairan yang terletak dalam garis-garis pangkal lurus termasuk dasar laut dan tanah dibawahnya serta ruang udara di atasnya, dengan segala kekayaan didalamnya.
Laut territorial seluas 12 mil diukur dari pulau yang terluar.Ä
Hak lintas damai kapal asingÄ melalui perairan Nusantara (archipelago watwrs) dijamin tidak merugikan kepentingan negara pantai, baik keamanan maupun ketertibannya.
Wilayah Indonesia Saat
Proklamasi
17 Agustus 1945 masih
berlaku TERRITORIALE ZEE EN MARITIEME KRINGEN ORDONANTIE TAHUN 1939. Dimana
lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari
masing-masing pulau Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil ini, tidak
menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (bila dihadapkan
dengan pergolakkan pergolakkan yang terjadi di dalam negeri dan lingkungan
keadaan alam). Atas pertimbangan tersebut maka keluarlah :
- Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957.
Menyatakan tentang
penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang
menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Maka sejak itu berubahlah luas wilayah Indonesia dari kurang lebih 2 juta km persegi menjadi 5 juta km persegi dimana kurang lebih 65 % wilayahnya terdiri dari laut atau perairan (negara maritim), dan 35 % adalah daratan. Terdiri dari 17.508 buah pulau dengan : 5 (lima) buah pulau besar : Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Irian Jaya dan 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi nama.Dengan luas daratan : kurang lebih 2.028.087 km persegi. Dengan panjang pantai : kurang lebih 81.000 km persegi. Topografi daratannya : merupkan pegunungan dengan gunung-gunung berapi, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif.
Jadi pengertian Nusantara adalah kepulauan indonesia yang terdiri dari 17.508 pulau-pulau baik pulau besar dan pulau kecil dan diantara batas-batas astronomis sebagai berikut :
Maka sejak itu berubahlah luas wilayah Indonesia dari kurang lebih 2 juta km persegi menjadi 5 juta km persegi dimana kurang lebih 65 % wilayahnya terdiri dari laut atau perairan (negara maritim), dan 35 % adalah daratan. Terdiri dari 17.508 buah pulau dengan : 5 (lima) buah pulau besar : Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Irian Jaya dan 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi nama.Dengan luas daratan : kurang lebih 2.028.087 km persegi. Dengan panjang pantai : kurang lebih 81.000 km persegi. Topografi daratannya : merupkan pegunungan dengan gunung-gunung berapi, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif.
Jadi pengertian Nusantara adalah kepulauan indonesia yang terdiri dari 17.508 pulau-pulau baik pulau besar dan pulau kecil dan diantara batas-batas astronomis sebagai berikut :
• Utara : 06o 08o
lintang utara
• Selatan : 11o 15o lintang selatan
• Barat : 94o 45o bujur barat
• Timur : 141o 05o derajad bujur timur
• Dengan jarak Utara – Selatan : kurang lebih 1.888 km persegi.
Jarak antara Barat – Timur : kurang lebih 5.110 km persegi.
• Selatan : 11o 15o lintang selatan
• Barat : 94o 45o bujur barat
• Timur : 141o 05o derajad bujur timur
• Dengan jarak Utara – Selatan : kurang lebih 1.888 km persegi.
Jarak antara Barat – Timur : kurang lebih 5.110 km persegi.
UNCLOS 1982
UNCLOS 1982(United
Nation Convention On The Law Of The Sea). Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982
melalui Undang Undang No. 17 th 1985 pada tanggal 13 desember 1985.
Berlakunya UNCLOS 1982, akan berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti , bertambah luasnya Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen Indonesia(200mil).UNCLOS 1982 memberikan keuntungan bagi pembangunan nasional: Bertambah luasnya perairan yuridiksi nasional berikut kekayaan alam yang terkandung dilaut dan dasar lautnya, serta terbukanya peluang untuk memanfaatkan laut sebagai medium transportasi namun dari segi kerawanan juga bertambah.
Perjuangan Indonesia selanjutnya menegakkan kedaulatan dirgantara terutama dalam rangka memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit (GSO) yang dapat dijadikan wilayah kepentingan ekonomi maupun pertahanan dan keamanan negara dan bangsa Indonesia.
Berlakunya UNCLOS 1982, akan berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti , bertambah luasnya Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen Indonesia(200mil).UNCLOS 1982 memberikan keuntungan bagi pembangunan nasional: Bertambah luasnya perairan yuridiksi nasional berikut kekayaan alam yang terkandung dilaut dan dasar lautnya, serta terbukanya peluang untuk memanfaatkan laut sebagai medium transportasi namun dari segi kerawanan juga bertambah.
Perjuangan Indonesia selanjutnya menegakkan kedaulatan dirgantara terutama dalam rangka memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit (GSO) yang dapat dijadikan wilayah kepentingan ekonomi maupun pertahanan dan keamanan negara dan bangsa Indonesia.
\
7. Wawasan
Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila.
Falsafah
Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan
aspirasinya.Konsep WawasanNusanatara berpangkal pada dasar Ketuhanan Yang Maha
Esa, sabagai sila pertama yang kemudian melahirkan hakikat misimanusia
Indonesia yan dijabarkan pada sila-sila beriktnya.
8.Fungsi Wawasan
Nusantara
Wawasan nusantara
memiliki berfungsi sebagai pedoman, dorongan, rambu-rambu serta
motivasi dalam menentukan segala kebijakan, perbuatan, keputusan dan
tindakan bagi penyelenggaraan negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
Tujuan Wawasan
Nusantara
Tujuan wawasan
nusantara terdiri dari dua, yaitu :
1.Tujuan nasional,
dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan
Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa , dan berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial “.
2.Tujuannya adalah
untuk membawa kesatuan ke dalam semua aspek dari kedua kehidupan alam dan
sosial, dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia menjunjung tinggi
kepentingan nasional, dan kepentingan daerah untuk mengatur dan membina
kesejahteraan, perdamaian dan bangsawan dan martabat manusia di seluruh dunia.
VI.Kesimpulan
Geopolitik
merupakan sebagai sistem politik atau peraturan – peraturan dalam wujud
kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional
geografik.Manusia sebagai wakil Tuhan (Khalifatullah) di bumi yang menerim
amanat-Nya untuk mengelolah kekayaan alam.Nama Indonesia bukanlah merupakan
dari bahasanya sendiri, tetapi ciptaan orang Barat yang bernama J.R. Logan,
seorang ahli hukum juga memakainya dalam kegemarannya mempeljari rumpun Melayu.
Dalam bahasa Yunani, “indo” berarti India dan “nesos” berarti pulau.Kekuatan
negara Indonesia terletak pada : posisi dan keadaan geografi yang strategis dan
kaya sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletek pada wujud kepulauan dan
keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah
air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh par pendiri negara ini.Pandangan
geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai – nilai Ketuhanan dan
Kemanusian yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang di dalam Pembukaan UUD
1945. B angsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta
kemerdekaan.
Daftar Pustaka