Rabu, 06 April 2016

V.Politik "Gunadarma University"



I.Pengertian Politik
Politik (dari bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara), adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.[1] Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
  • politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
  • politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
  • politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
  • politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.

II.SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU POLITIK
1.         Asal muasal kemunculan ilmu politik
Jika hanya dilihat dari rumpun ilmu social maka politik masih dikatakan sangat muda karena politik baru lahir apda abad ke-19. Namun jika kita pandang dari objek kajian politiknya itu sendiri secara orisinil maka ilmu politik usiannya sudah sangat tua, bahkan sampai disebut sebagai ilmu social tertua. Untuk lebih jelasnya kita bisa mengkajinya dari sudut pandang kajian orisinalnya, menurut sejarah ilmu politik telah ada sejak tahun 450 S.M. (Budihardjo, 2008:5). Buktinya pada saat itu pemikiran mengenai negara telah ada di Yunani kuno, hal ini diperjelas oleh karya-karya Herodicus (ahli sejarah), Plato(Bapak filsafat politik), Aristoteles (Bapak ilmu politik) yang telah meletakan dasar-dasar ilmu politik.

2.         Perkembangan politik di Indonesia
Jika kita mengkajinya lebih dalam, disesuaikan dengan pengertian politik secara umum, maka kita bisa menyebutkan bahwa politik di Indonesia juga telah lahir jauh-jauh hari tepatnya sejak masyarakat ada, lalu mengkaji konsep mengenai masyarakatnya, dan terlebih pada upaya-upaya pemilihan para pemimpin mereka. Perkembangannya dilanjutkan juga oleh masyarakat yang membentuk suatu kerajaan. Maka mereka telah menggauli ilmu dan kajian politik. Hanya saja yang perlu kita garis bawahi adalah perbedaan khususnya saja, antara politik jaman dahulu dengan politik masa kini. Dan juga mungkin mereka tidak mengetahui kalau-kalau yang mereka lakukan itu aalah proses politik.
Memang sangat jauh berbeda sesuai dengan tahap perkembangan. Perkembangan yang kami maksudkan yaitu perkembangan kebudayaan, peradaban, latar belakag pendidikan dan yang tidak kalah penting dilihat dari perkembangan penmgaruh bagsa luar yang masuk kedalah bangsa atau peradaban suatu bangsa atau negara. Ditambah lagi dengan perkembangan. Ilmu Pengetauhan dan Teknologi yang saat ini sedang kita rasakan bersama.
Tentulah politik abad lalu dengan abad sekarang jauh berbeda. Kendati demikian jika melihat dari perkembangan pola, bentuk dan konsep mengenai politiknya itu sendiri maka kami sangat optimis meramalkan bahwa politik dinegara kita akan teurs mengalami perkembangan dan gejolak yang lebih besar dari pada yang sekarang kita alami dan rasakan ini. Mungkin itu lebih baik ataupun sebaliknya malah lebih buruk (dilihat dari banyak sedikitnya memberikan maslahat bagi masyarakat).

III. TEORI POLITIK
 Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
  • politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles),
  • politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan Negara,
  • politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat,
  • politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Teori politik merupakan kajian mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut serta segala konsekuensinya. Bahasan dalam Teori Politik antara lain adalah filsafat politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, perbandingan politik, dsb. Terdapat banyak sekali sistem politik yang dikembangkan oleh negara negara di dunia antara lain: anarkisme,autoritarian, demokrasi, diktatorisme, fasisme, federalisme, feminisme, fundamentalisme keagamaan, globalisme, imperialisme, kapitalisme, komunisme, liberalisme, libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki, nasionalisme, rasisme, sosialisme, theokrasi, totaliterisme, oligarki dsb.
Terdapat tiga penteorian dalam ilmu politik, yaitu:
a.       Teori Politik Empiris ini digunakan untuk mengacu kepada bagian-bagian teoritis ilmu politik.
b.      Teori Politik Formal merupakan teori politik yang kadang-kadang dirasakan tumpang tindihnya dengan teori sosial maupun teori publik. Tidak ada aturan keputusan yang secara simultan dapat memenuhi sejumlah kondisi yang sangat masuk akal.
c.       Teori Politik Normatif merupakan teori poltik yang paling dekat dengan enterprise tradisional. Sejauh ia berkenaan dengan kebijakan politik. Tujuannya adalah meletakkan prinsip-prinsip otoritas, kebebasan dan keadilan. Kemudian, mengkhususkan pada tatanan sosial, untuk memenuhi prinsip-prinsip tersebut. Tugas teori politik menurut pandangan ini adalah
1.      Menjelajah apa makna kebebasan dan kemudian menerapkannya pada masalah-masalah praktis.
2.      Untuk menemukan landasan tujuan dalam mendukung prinsip-prinsip politik yang mendasar.

IV. KONSEP DASAR ILMU POLITIK
Jika kita kaji lebih dalam mengenai objek kajian ilmu politik maka jawabannya akan  sangat banyak dan beragam, namun agar kajiannya menjadi lebih sederhana dan lebih mudah dipahami maka kami akan menguraikan dalam kajian-kajian sebagai berikut:
1.         Negara
Negara adalah organisasi masyarakat yang memiliki wilayah, memiliki kekuasaan dan diaukui secara de yure dan de facto oleh angotanya (rakyat) juga oleh beberapa negara lain secara sah dan ditaati oleh raakyatnya. Dalam hal ini Negara berfungsi sebagai agen bagi proses pelaksanaan kepentingan politik atau aspirasi masyarakat. Adapun yang menjadi tugas negara dalam hal ini ialah:


a.         Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan pada masyarakat
b.        Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat umum.

2.         Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok manusia untuk memengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain dengan sedemikian rupa sehingga tingkah lakunya sesusi dengan yang dinginkan oleh orang atau kelompok yang memepengaruhinya (Miriam Budiardjo,1992:35). Dalam hal ini kekuasaan juga jelas sangat terkait erat dengan politik. Kekuasaan menjadi objek yang cukup vital dalam kajian politik. Dan selama kekuasaan itu diingikan untuk ada maka selama itu pula politik akan tetap ada dalam kehidupan umat manusia.

3.         Kebijakan dan Pengambilan Keputusan
Berpolitik adalah bertindak sesuai dengan kondisi dan situasi tertentu dalam mengarahkan tindakan pada sebuah tujuan. Dalam hal ini perlu diketahui bahwa politik merupakan alternatif yang diterapkan untuk mencapai suatu tujuan, salah satunya tujuan untuk mengangkat seorang pemimpin, maka politiklah alternatifnya.

4.         Konflik dan Kerjasama
Hal ini pula yang cukup menjadi sorotan penting dalam kajian ilmu politik. Karena manusia itu pada dasarnya memiliki keinginan dan harapan masing-masing serta diberkahi cara pandang yang berbeda maka hal ini akan mengakibatkan kemungkinan munculnya kerjasama atau sebaliknya konflik. Dalam dunia perpolitikan hal ini sangat mungkin terjadi. Namun itu adalah hal yang wajar dan alamiah.

V.Masyarakat

Kata Masyarakat itu berasal dari bahasa Arab, yaitu syaraka yang berarti ikut serta. Pengertian masyarakat mencakup interaksi sosial, perubahan sosial, dan rasa kebersamaan. Masyarakat sering juga disebut sistem sosial. Selain itu, ada beberapa pendapat yang mengemukakan tentang pengertian masyarakat.
Koentjaraningrat, Masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama. Harold J.Laski, Masyarakat adalah kelompok manusia yang hidup bersama dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama.
Soerjono Soekamto, sejak dilahirkan manusia memiliki dua keinginan pokok, yaitu:
1.      Keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain di sekelilingnya.
2.      Keinginan untuk menjadi satu dengan suasana alam sekelilingnya.
Pada umumnya ciri-ciri masyarakat adalah sebagai berikut:
·         Manusia yang hidup bersama,
·         Bergaul dalam waktu yang cukup lama,
·         Sadar merupakan satu kesatuan,
·         Suatu sistem kehidupan bersama.
Unsur-unsur agar terbentuk masyarakat antara lain:
1.      Terdapat sekumpulan orang,
2.      Berdiam dalam suatu wilayah dalam waktu yang relatif lama,
3.      Menghasilkan sistem nilai.
Masyarakat politik dapat diartikan sebagai masyarakat yang bertempat tinggal di dalam suatu wilayah tertentu dengan “aktivitas tertentu” yang berhubungan dengan bagaimana cara-cara memperoleh kekuasaan, usaha-usaha mempertahankan kekuasaan, menggunakan kekuasaan, wewenang dan bagaimana menghambat penggunaan kekuasaan, pengendalian kekuasaan, dan sebagainya.
Pada masyarakat politik, interaksi setiap individu maupun kelompok memiliki cirri-ciri sebagai berikut.
1. Perilaku Politik
(Political Behavior) Perilaku politik dapat dinyatakan sebagai keseluruhan tingkah laku, politik dan warga negara yang telah saling memiliki hubungan antara pemerintah dan masyarakat, antara lembaga pemerintah dan antara kelompok masyarakat dalam rangka proses pembuatan, pelaksanaan dan penegakan keputusan politik.
2. Budaya Politik
(Political Culture) Menurut Almond dan Verba, budaya politik merupakan suatu sikap orientasi yang khas warga negara terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya, dan sikap terhadap peranan warga negara yang ada di dalam sistem itu. Warga negara mengidentifikasikan dirinya dengan simbol-simbol dan lembaga kenegaraan berdasarkan orientasi yang mereka miliki.
3. Kelompok Kepentingan
(Interest Group) Adalah kelompok/organisasi yang berusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah tanpa berkehendak memperoleh jabatan publik. Kelompok kepentingan bisa menghimpun ataupun mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan-tindakan politik, biasanya mereka berada di luar tugas partai politik.

4. Kelompok Penekan
(Pressure Group) Menurut Stuart Gerry Brown, kelompok penekan adalah kelompok yang dapat mempengaruhi atau bahkan membentuk kebijaksanaan pemerintah. Adapun cara yang digunakan dapat melalui persuasi, propaganda atau cara lain yang lebih efektif. Mereka antara lain: kelompok pengusaha, industriawan dan asosiasi lainnya.

VI.KEKUASAAN

Dalam teori politik menunjuk pada kemampuan untuk membuat orang lain melakukan sesuatu yang tidak dikehendakinya. Max Weber menuliskan adanya tiga sumber kekuasaan: pertama dari perundang-undangan yakni kewenangan; kedua, dari kekerasan seperti penguasaan senjata; ketiga, dari karisma.
Menguraikan konsep kekuasaan politik kita perlu melihat pada kedua elemennya, yakni kekuasaan dari akar kata kuasa dan politik yang berasal dari bahasa Yunani Politeia (berarti kiat memimpin kota (polis)). Sedangkan kuasa dan kekuasaan kerapa dikaitkan dengan kemampuan untuk membuat gerak yang tanpa kehadiran kuasa (kekuasaan) tidak akan terjadi, misalnya kita bisa menyuruh adik kita berdiri yang tak akan dia lakukan tanpa perintah kita (untuk saat itu) maka kita memiliki kekuasaan atas adik kita. Kekuasaan politik dengan demikian adalah kemampuan untuk membuat masyarakat dan negara membuat keputusan yang tanpa kehadiran kekuasaan tersebut tidak akan dibuat oleh mereka.
Bila seseorang, suatu organisasi, atau suatu partai politik bisa mengorganisasi sehingga berbagai badan negara yang relevan misalnya membuat aturan yang melarang atau mewajibkan suatu hal atau perkara maka mereka mempunyai kekuasaan politik.
Variasi yang dekat dari kekuasaan politik adalah kewenangan (authority), kemampuan untuk membuat orang lain melakukan suatu hal dengan dasar hukum atau mandat yang diperoleh dari suatu kuasa. Seorang polisi yang bisa menghentikan mobil di jalan tidak berarti dia memiliki kekuasaan tetapi dia memiliki kewenangan yang diperolehnya dari UU Lalu Lintas, sehingga bila seorang pemegang kewenangan melaksankan kewenangannya tidak sesuai dengan mandat peraturan yang ia jalankan maka dia telah menyalahgunakan wewenangnya, dan untuk itu dia bisa dituntut dan dikenakan sanksi.

VII.NEGARA

Negara merupakan suatu kawasan teritorial yang didalamnya terdapat sejumlah penduduk yang mendiaminya, dan memiliki kedaulatan untuk menjalankan pemerintahan, dan keberadaannya diakui oleh negara lain. Ketentuan yang tersebut di atas merupakan syarat berdirinya suatu negara menurut konferensi Montevideo pada tahun 1933.
Negara (Bahasa Inggeris: State; Bahasa Perancis: Etat) adalah satu komuniti politik tersusun yang menakluki sesuatu kawasan dan mempunyai kedaulatan luaran dan dalaman yang boleh menguatkuasakan monopoli terhadap penggunaan kekerasan yang difikirkan wajar.
Max Weber dalam buku “Politik sebagai vokasi” (Politics as a vocation) (1918) memberi definasi Negara yang paling kerap digunakan dalam teori-teori politik masa kini. Mengikut Weber, “Setiap negara wujud hasil penggunaan kekerasan. Jika tiadanya institusi sosial ganas wujud, konsep ‘negara’ tidak membawa maksud dan satu keadaan yang diberi nama ‘anarki’ akan timbul. Maka, negara adalah “satu komuniti manusia yang dengan jayanya mendapat pengiktirafan penggunaan kekerasan dalam satu kawasan.” Dalam definasi ini dia mencerminkan pendapat ahli falsafah Thomas Hobbes yang mengatakan penguakuasaan Leviathan akan mencegah kematian yang ganas. Weber: “Negara adalah satu-satunya sumber ‘hak’ menggunakan kekerasan”.
Definisi yang diberi Weber adalah penting kerana dia memperkenalkan usul yang negaralah satu-satunya bentuk penggunaan kuasa yang sah. Dalam maksud itu, kuasa, yang berlawanan dengan umpamanya keganasan, organisasi, penagihan dan atribusi lainan adalah konsep penting yang dikaitkan dengan negara dalam politik sains terkini. (Lihat seminal Peter Evans, Theda Skocpol, Dietrich Rueschemeyer, eds., Bringing the State Back in, Cambridge University Press, 1985). Errico Malatesta, satu ahli anarki terkenal, menulis “Ahli anarki secara amnya menggunakan perkataan “Negara” untuk merujuk kesemua institusi politik, perundangan, kehakiman, ketenteraan, kewangan dll. yang dikawal sendirinya dan ditadbir oleh kelakuan sendiri sesetengah individu tertentu dan mempunyai kepercayaan ramai untuk menjaga keselamatan mereka, dan perlaksaan ini, secara terangan atau tersembunyi, memaksa orang ramai menghormatinya dengan itu menggunakan penguatkuasaan kolektif komuniti ke arah ini”.

VIII. KONFLIK

Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.
Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawasertanya ciri-ciri individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.
Konflik bertentangan dengan integrasi. Konflik dan Integrasi berjalan sebagai sebuah siklus di masyarakat. Konflik yang terkontrol akan menghasilkan integrasi. Sebaliknya, integrasi yang tidak sempurna dapat menciptakan konflik

   IX.  PARTAI POLITIK

1.      Definisi partai politik.
a.       Menurut Carl J. Friedrich, partai politik adalah sekelompok manusia yang teroragisir secara stabil dengan tujuan untuk merebut atau mempertahankan kekuasaan terhadap pemerintahan (bagi pimpinan partainya), dimana kekuasaan ini akan memberikan manfaat yang bersifat idiil dan materil kepada anggota partainya.
b.       R.H Soltau, partai politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisir, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan yang memanfaatkan kekuasaannya dengan tujuan untuk menguiasai pemerintah dan melaksanakan kebijakan umum mereka.
c.        Sigmun Meuman mengartikan partai politik sebagi organisasi dari aktivis- aktivis politik yang berusaha untuk mengusai kekuasaan didalam pemerintahan serta merebut dukungan rakyat, yang didasari oleh persaingan dengan suatu golongan atau golongan-golongan lain yang mempunyai pandangan yang berbeda.

2.      Tujuan dan fungsi partai poltik
Tujuan partai politik sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2008,
a.       Tujuan umum:
·           Mewujudkan cita-cita nasional bangsa
·           Menjaga dan memelihara keutuhan NKRI
·           Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila
·           Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia


b.      Tujuan khusus:
·           Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintaan
·           Memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
·           Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3.      Fungsi Partai politik:
a.       Sebagai sarana komunikasi politik
b.      Sebagai sarana sosialisasi politik
c.       Sebagai sarana rekrutmen politik
d.      Sebagai sarana pengatur konplik

X. DEMOKRASI
Demokrasi berasal dari bahasa yunani dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos atau kratein yang berarti kekuasaan atau berkuasa. Secara istilah demokrasi diartikan pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat, baik secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Unsur pokok demokrasi:
1.      Dukungan yang luas kepada pemerintahan
2.      Kompetisi kekuasaan
3.      Pergantian kekuasaan
4.      Perwakilan umum
5.      Kekuasaan mayoritas
6.      Hak dan perbedaan pendapat dan pengabaian perintah
7.      Persamaan hak politik
8.      Konsultasi umum
9.      Kebebasan pers.
Model-model demokrasi :
1.      Sistem presidesial (Amerika)
2.      Sistem parlementer (Inggris)


XI.Kesimpulan
Politik merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula yang beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaan negara atau tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek kehidupan, manusia sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang, budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals) dan bukan tujuan pribadi seseorang (private goals). Politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).

Daftar Pustaka


Tidak ada komentar:

Posting Komentar