I.Pengertian Politik
Politik (dari bahasa Yunani: politikos, yang
berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara), adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan
keputusan, khususnya dalam negara.[1] Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara
berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang
dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih
kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik
dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
- politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk
mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
- politik adalah hal yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pemerintahan dan negara
- politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk
mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
- politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan
dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami
beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik,
partisipasi politik, proses politik,
dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.
II.SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU POLITIK
1. Asal
muasal kemunculan ilmu politik
Jika hanya dilihat dari rumpun ilmu
social maka politik masih dikatakan sangat muda karena politik baru lahir apda
abad ke-19. Namun jika kita pandang dari objek kajian politiknya itu sendiri
secara orisinil maka ilmu politik usiannya sudah sangat tua, bahkan sampai
disebut sebagai ilmu social tertua. Untuk lebih jelasnya kita bisa mengkajinya
dari sudut pandang kajian orisinalnya, menurut sejarah ilmu politik telah ada
sejak tahun 450 S.M. (Budihardjo, 2008:5). Buktinya pada saat itu pemikiran
mengenai negara telah ada di Yunani kuno, hal ini diperjelas oleh karya-karya
Herodicus (ahli sejarah), Plato(Bapak filsafat politik), Aristoteles (Bapak
ilmu politik) yang telah meletakan dasar-dasar ilmu politik.
2. Perkembangan politik di Indonesia
Jika kita mengkajinya lebih dalam,
disesuaikan dengan pengertian politik secara umum, maka kita bisa menyebutkan
bahwa politik di Indonesia juga telah lahir jauh-jauh hari tepatnya sejak
masyarakat ada, lalu mengkaji konsep mengenai masyarakatnya, dan terlebih pada
upaya-upaya pemilihan para pemimpin mereka. Perkembangannya dilanjutkan juga
oleh masyarakat yang membentuk suatu kerajaan. Maka mereka telah menggauli ilmu
dan kajian politik. Hanya saja yang perlu kita garis bawahi adalah perbedaan
khususnya saja, antara politik jaman dahulu dengan politik masa kini. Dan juga
mungkin mereka tidak mengetahui kalau-kalau yang mereka lakukan itu aalah
proses politik.
Memang sangat jauh berbeda sesuai
dengan tahap perkembangan. Perkembangan yang kami maksudkan yaitu perkembangan
kebudayaan, peradaban, latar belakag pendidikan dan yang tidak kalah penting
dilihat dari perkembangan penmgaruh bagsa luar yang masuk kedalah bangsa atau
peradaban suatu bangsa atau negara. Ditambah lagi dengan perkembangan. Ilmu
Pengetauhan dan Teknologi yang saat ini sedang kita rasakan bersama.
Tentulah politik abad lalu dengan abad
sekarang jauh berbeda. Kendati demikian jika melihat dari perkembangan pola,
bentuk dan konsep mengenai politiknya itu sendiri maka kami sangat optimis
meramalkan bahwa politik dinegara kita akan teurs mengalami perkembangan dan
gejolak yang lebih besar dari pada yang sekarang kita alami dan rasakan ini.
Mungkin itu lebih baik ataupun sebaliknya malah lebih buruk (dilihat dari banyak
sedikitnya memberikan maslahat bagi masyarakat).
III. TEORI POLITIK
Politik adalah proses pembentukan dan
pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan
keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan
antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal
dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk
meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat
ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
- politik adalah usaha yang ditempuh
warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles),
- politik adalah hal yang berkaitan
dengan penyelenggaraan pemerintahan dan Negara,
- politik merupakan kegiatan yang
diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat,
- politik adalah segala sesuatu
tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Teori politik merupakan kajian mengenai
konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut serta
segala konsekuensinya. Bahasan dalam Teori Politik antara lain adalah filsafat
politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan,
kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik,
perbandingan politik, dsb. Terdapat banyak sekali sistem politik yang
dikembangkan oleh negara negara di dunia antara lain: anarkisme,autoritarian,
demokrasi, diktatorisme, fasisme, federalisme, feminisme, fundamentalisme
keagamaan, globalisme, imperialisme, kapitalisme, komunisme, liberalisme,
libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki, nasionalisme, rasisme,
sosialisme, theokrasi, totaliterisme, oligarki dsb.
Terdapat tiga penteorian dalam ilmu politik, yaitu:
a. Teori Politik Empiris
ini digunakan untuk mengacu kepada bagian-bagian teoritis ilmu politik.
b. Teori Politik Formal
merupakan teori politik yang kadang-kadang dirasakan tumpang tindihnya dengan
teori sosial maupun teori publik. Tidak ada aturan keputusan yang secara
simultan dapat memenuhi sejumlah kondisi yang sangat masuk akal.
c. Teori Politik
Normatif merupakan teori poltik yang paling dekat dengan enterprise tradisional.
Sejauh ia berkenaan dengan kebijakan politik. Tujuannya adalah meletakkan
prinsip-prinsip otoritas, kebebasan dan keadilan. Kemudian, mengkhususkan pada
tatanan sosial, untuk memenuhi prinsip-prinsip tersebut. Tugas teori politik
menurut pandangan ini adalah
1. Menjelajah apa makna
kebebasan dan kemudian menerapkannya pada masalah-masalah praktis.
2. Untuk menemukan landasan
tujuan dalam mendukung prinsip-prinsip politik yang mendasar.
IV. KONSEP DASAR ILMU POLITIK
Jika kita kaji lebih dalam mengenai
objek kajian ilmu politik maka jawabannya akan sangat banyak dan beragam, namun agar
kajiannya menjadi lebih sederhana dan lebih mudah dipahami maka kami akan
menguraikan dalam kajian-kajian sebagai berikut:
1. Negara
Negara adalah organisasi masyarakat
yang memiliki wilayah, memiliki kekuasaan dan diaukui secara de yure dan de
facto oleh angotanya (rakyat) juga oleh beberapa negara lain secara sah dan
ditaati oleh raakyatnya. Dalam hal ini Negara berfungsi sebagai agen bagi
proses pelaksanaan kepentingan politik atau aspirasi masyarakat. Adapun yang
menjadi tugas negara dalam hal ini ialah:
a. Mengendalikan
dan mengatur gejala-gejala kekuasaan pada masyarakat
b. Mengorganisir
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat umum.
2. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang
atau kelompok manusia untuk memengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok
lain dengan sedemikian rupa sehingga tingkah lakunya sesusi dengan yang
dinginkan oleh orang atau kelompok yang memepengaruhinya (Miriam
Budiardjo,1992:35). Dalam hal ini kekuasaan juga jelas sangat terkait erat
dengan politik. Kekuasaan menjadi objek yang cukup vital dalam kajian politik.
Dan selama kekuasaan itu diingikan untuk ada maka selama itu pula politik akan
tetap ada dalam kehidupan umat manusia.
3. Kebijakan
dan Pengambilan Keputusan
Berpolitik adalah bertindak sesuai
dengan kondisi dan situasi tertentu dalam mengarahkan tindakan pada sebuah
tujuan. Dalam hal ini perlu diketahui bahwa politik merupakan alternatif yang
diterapkan untuk mencapai suatu tujuan, salah satunya tujuan untuk mengangkat
seorang pemimpin, maka politiklah alternatifnya.
4. Konflik
dan Kerjasama
Hal ini pula yang cukup menjadi sorotan
penting dalam kajian ilmu politik. Karena manusia itu pada dasarnya memiliki
keinginan dan harapan masing-masing serta diberkahi cara pandang yang berbeda
maka hal ini akan mengakibatkan kemungkinan munculnya kerjasama atau sebaliknya
konflik. Dalam dunia perpolitikan hal ini sangat mungkin terjadi. Namun itu
adalah hal yang wajar dan alamiah.
V.Masyarakat
Kata Masyarakat itu berasal dari bahasa
Arab, yaitu syaraka yang berarti ikut serta. Pengertian masyarakat mencakup
interaksi sosial, perubahan sosial, dan rasa kebersamaan. Masyarakat sering
juga disebut sistem sosial. Selain itu, ada beberapa pendapat yang mengemukakan
tentang pengertian masyarakat.
Koentjaraningrat, Masyarakat adalah
kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat
tertentu yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama. Harold J.Laski,
Masyarakat adalah kelompok manusia yang hidup bersama dan bekerja sama untuk
mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama.
Soerjono Soekamto, sejak dilahirkan
manusia memiliki dua keinginan pokok, yaitu:
1. Keinginan
untuk menjadi satu dengan manusia lain di sekelilingnya.
2. Keinginan
untuk menjadi satu dengan suasana alam sekelilingnya.
Pada umumnya ciri-ciri masyarakat
adalah sebagai berikut:
·
Manusia yang hidup
bersama,
·
Bergaul dalam waktu
yang cukup lama,
·
Sadar merupakan satu
kesatuan,
·
Suatu sistem
kehidupan bersama.
Unsur-unsur agar terbentuk masyarakat
antara lain:
1. Terdapat
sekumpulan orang,
2. Berdiam
dalam suatu wilayah dalam waktu yang relatif lama,
3. Menghasilkan
sistem nilai.
Masyarakat politik dapat diartikan
sebagai masyarakat yang bertempat tinggal di dalam suatu wilayah tertentu
dengan “aktivitas tertentu” yang berhubungan dengan bagaimana cara-cara
memperoleh kekuasaan, usaha-usaha mempertahankan kekuasaan, menggunakan kekuasaan,
wewenang dan bagaimana menghambat penggunaan kekuasaan, pengendalian kekuasaan,
dan sebagainya.
Pada masyarakat politik, interaksi
setiap individu maupun kelompok memiliki cirri-ciri sebagai berikut.
1. Perilaku Politik
(Political Behavior) Perilaku politik
dapat dinyatakan sebagai keseluruhan tingkah laku, politik dan warga negara
yang telah saling memiliki hubungan antara pemerintah dan masyarakat, antara
lembaga pemerintah dan antara kelompok masyarakat dalam rangka proses
pembuatan, pelaksanaan dan penegakan keputusan politik.
2. Budaya Politik
(Political Culture) Menurut Almond dan
Verba, budaya politik merupakan suatu sikap orientasi yang khas warga negara
terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya, dan sikap terhadap peranan
warga negara yang ada di dalam sistem itu. Warga negara mengidentifikasikan
dirinya dengan simbol-simbol dan lembaga kenegaraan berdasarkan orientasi yang
mereka miliki.
3. Kelompok Kepentingan
(Interest Group) Adalah
kelompok/organisasi yang berusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah tanpa
berkehendak memperoleh jabatan publik. Kelompok kepentingan bisa menghimpun
ataupun mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan-tindakan
politik, biasanya mereka berada di luar tugas partai politik.
4. Kelompok Penekan
(Pressure Group) Menurut Stuart Gerry
Brown, kelompok penekan adalah kelompok yang dapat mempengaruhi atau bahkan
membentuk kebijaksanaan pemerintah. Adapun cara yang digunakan dapat melalui
persuasi, propaganda atau cara lain yang lebih efektif. Mereka antara lain:
kelompok pengusaha, industriawan dan asosiasi lainnya.
VI.KEKUASAAN
Dalam teori politik menunjuk pada
kemampuan untuk membuat orang lain melakukan sesuatu yang tidak dikehendakinya.
Max Weber menuliskan adanya tiga sumber kekuasaan: pertama dari
perundang-undangan yakni kewenangan; kedua, dari kekerasan seperti penguasaan
senjata; ketiga, dari karisma.
Menguraikan konsep kekuasaan politik
kita perlu melihat pada kedua elemennya, yakni kekuasaan dari akar kata kuasa
dan politik yang berasal dari bahasa Yunani Politeia (berarti kiat memimpin
kota (polis)). Sedangkan kuasa dan kekuasaan kerapa dikaitkan dengan kemampuan
untuk membuat gerak yang tanpa kehadiran kuasa (kekuasaan) tidak akan terjadi,
misalnya kita bisa menyuruh adik kita berdiri yang tak akan dia lakukan tanpa
perintah kita (untuk saat itu) maka kita memiliki kekuasaan atas adik kita.
Kekuasaan politik dengan demikian adalah kemampuan untuk membuat masyarakat dan
negara membuat keputusan yang tanpa kehadiran kekuasaan tersebut tidak akan
dibuat oleh mereka.
Bila seseorang, suatu organisasi, atau
suatu partai politik bisa mengorganisasi sehingga berbagai badan negara yang
relevan misalnya membuat aturan yang melarang atau mewajibkan suatu hal atau
perkara maka mereka mempunyai kekuasaan politik.
Variasi yang dekat dari kekuasaan
politik adalah kewenangan (authority), kemampuan untuk membuat orang lain
melakukan suatu hal dengan dasar hukum atau mandat yang diperoleh dari suatu
kuasa. Seorang polisi yang bisa menghentikan mobil di jalan tidak berarti dia
memiliki kekuasaan tetapi dia memiliki kewenangan yang diperolehnya dari UU
Lalu Lintas, sehingga bila seorang pemegang kewenangan melaksankan
kewenangannya tidak sesuai dengan mandat peraturan yang ia jalankan maka dia
telah menyalahgunakan wewenangnya, dan untuk itu dia bisa dituntut dan
dikenakan sanksi.
VII.NEGARA
Negara merupakan suatu kawasan
teritorial yang didalamnya terdapat sejumlah penduduk yang mendiaminya, dan
memiliki kedaulatan untuk menjalankan pemerintahan, dan keberadaannya diakui
oleh negara lain. Ketentuan yang tersebut di atas merupakan syarat berdirinya
suatu negara menurut konferensi Montevideo pada tahun 1933.
Negara (Bahasa Inggeris: State; Bahasa
Perancis: Etat) adalah satu komuniti politik tersusun yang menakluki sesuatu
kawasan dan mempunyai kedaulatan luaran dan dalaman yang boleh menguatkuasakan
monopoli terhadap penggunaan kekerasan yang difikirkan wajar.
Max Weber dalam buku “Politik sebagai
vokasi” (Politics as a vocation) (1918) memberi definasi Negara yang paling
kerap digunakan dalam teori-teori politik masa kini. Mengikut Weber, “Setiap
negara wujud hasil penggunaan kekerasan. Jika tiadanya institusi sosial ganas
wujud, konsep ‘negara’ tidak membawa maksud dan satu keadaan yang diberi nama
‘anarki’ akan timbul. Maka, negara adalah “satu komuniti manusia yang dengan
jayanya mendapat pengiktirafan penggunaan kekerasan dalam satu kawasan.” Dalam
definasi ini dia mencerminkan pendapat ahli falsafah Thomas Hobbes yang
mengatakan penguakuasaan Leviathan akan mencegah kematian yang ganas. Weber:
“Negara adalah satu-satunya sumber ‘hak’ menggunakan kekerasan”.
Definisi yang diberi Weber adalah
penting kerana dia memperkenalkan usul yang negaralah satu-satunya bentuk
penggunaan kuasa yang sah. Dalam maksud itu, kuasa, yang berlawanan dengan
umpamanya keganasan, organisasi, penagihan dan atribusi lainan adalah konsep
penting yang dikaitkan dengan negara dalam politik sains terkini. (Lihat
seminal Peter Evans, Theda Skocpol, Dietrich Rueschemeyer, eds., Bringing the
State Back in, Cambridge University Press, 1985). Errico Malatesta, satu ahli
anarki terkenal, menulis “Ahli anarki secara amnya menggunakan perkataan
“Negara” untuk merujuk kesemua institusi politik, perundangan, kehakiman,
ketenteraan, kewangan dll. yang dikawal sendirinya dan ditadbir oleh kelakuan
sendiri sesetengah individu tertentu dan mempunyai kepercayaan ramai untuk
menjaga keselamatan mereka, dan perlaksaan ini, secara terangan atau
tersembunyi, memaksa orang ramai menghormatinya dengan itu menggunakan
penguatkuasaan kolektif komuniti ke arah ini”.
VIII. KONFLIK
Konflik berasal dari kata kerja Latin
configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan
sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok)
dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan
menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.
Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan
ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. perbedaan-perbedaan
tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan,
adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawasertanya ciri-ciri
individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam
setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami
konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya
akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.
Konflik bertentangan dengan integrasi.
Konflik dan Integrasi berjalan sebagai sebuah siklus di masyarakat. Konflik
yang terkontrol akan menghasilkan integrasi. Sebaliknya, integrasi yang tidak
sempurna dapat menciptakan konflik
IX. PARTAI POLITIK
1. Definisi partai politik.
a. Menurut Carl J.
Friedrich, partai politik adalah sekelompok manusia yang teroragisir secara
stabil dengan tujuan untuk merebut atau mempertahankan kekuasaan terhadap
pemerintahan (bagi pimpinan partainya), dimana kekuasaan ini akan memberikan
manfaat yang bersifat idiil dan materil kepada anggota partainya.
b. R.H Soltau, partai
politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisir, yang
bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan yang memanfaatkan kekuasaannya
dengan tujuan untuk menguiasai pemerintah dan melaksanakan kebijakan umum
mereka.
c.
Sigmun Meuman
mengartikan partai politik sebagi organisasi dari aktivis- aktivis politik yang
berusaha untuk mengusai kekuasaan didalam pemerintahan serta merebut dukungan
rakyat, yang didasari oleh persaingan dengan suatu golongan atau
golongan-golongan lain yang mempunyai pandangan yang berbeda.
2. Tujuan dan fungsi partai poltik
Tujuan partai politik sesuai dengan yang tertuang dalam
Undang-Undang No. 2 tahun 2008,
a. Tujuan umum:
·
Mewujudkan cita-cita nasional bangsa
·
Menjaga dan memelihara keutuhan NKRI
·
Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila
·
Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Tujuan khusus:
·
Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka
penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintaan
·
Memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara
·
Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
3. Fungsi Partai politik:
a. Sebagai sarana
komunikasi politik
b. Sebagai sarana sosialisasi
politik
c. Sebagai sarana
rekrutmen politik
d. Sebagai sarana pengatur
konplik
X. DEMOKRASI
Demokrasi berasal dari bahasa yunani
dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos atau kratein yang berarti
kekuasaan atau berkuasa. Secara istilah demokrasi diartikan pemerintahan yang
dijalankan oleh rakyat, baik secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil.
Unsur pokok demokrasi:
1. Dukungan yang luas kepada
pemerintahan
2. Kompetisi kekuasaan
3. Pergantian kekuasaan
4. Perwakilan umum
5. Kekuasaan mayoritas
6. Hak dan perbedaan pendapat
dan pengabaian perintah
7. Persamaan hak politik
8. Konsultasi umum
9. Kebebasan pers.
Model-model demokrasi :
1. Sistem presidesial
(Amerika)
2. Sistem parlementer
(Inggris)
XI.Kesimpulan
Politik merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula yang beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaan negara atau tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek kehidupan, manusia sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang, budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals) dan bukan tujuan pribadi seseorang (private goals). Politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar